TrendNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Barat menginisiasi pertemuan kerjasama antar lembaga dan kemitraan dalam rangka pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata.
Pertemuan ini bertujuan mendorong percepatan perkembangan sektor pariwisata di Kalimantan Barat.
Acara digelar di Alimoer Hotel Pontianak, Kamis (6/6), melibatkan berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selain itu, hadir pula instansi vertikal seperti Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Kalimantan Barat dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, serta penggiat dan pelaku usaha sektor pariwisata seperti Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Masyarakat Sadar Wisata (MASATA), Generasi Pesona Indonesia (GENPI), dan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS).
Dalam dialog tersebut, dibahas berbagai isu strategis terkait Perda Pramuwisata, termasuk regulasi penggunaan pemandu wisata lokal yang berlisensi dan berstandar nasional serta pemandu asing yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Salah satu topik menarik yang dibahas adalah regulasi khusus untuk rombongan wisatawan yang akan melintasi PLBN, dengan mencontoh fasilitas khusus yang telah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei.
Negara-negara tersebut telah menyediakan lorong atau loket khusus bagi rombongan wisatawan yang masuk, yang harus memiliki dokumen daftar peserta rombongan dan data lainnya seperti nama travel agent, nama local guide, tempat tinggal di kota tujuan, lama tinggal, jumlah peserta, dan lama tinggal group tersebut.
Regulasi ini diharapkan dapat mempermudah pendataan jumlah wisatawan yang masuk dan keluar melalui pintu lintas batas negara, yang sangat diperlukan mengingat tingginya arus keluar masuk wisatawan di kawasan PLBN Kalimantan Barat.
Berdasarkan data sementara dari Badan Pusat Statistik (BPS) Januari-April 2024, jumlah wisatawan asing yang masuk ke Kalimantan Barat mencapai 27.693 orang.
Data ini belum termasuk wisatawan domestik yang berkunjung keluar melalui PLBN Entikong, yang menembus angka lebih dari 50.000 wisatawan pada tahun ini.
Pengembangan pariwisata di Kalimantan Barat memerlukan partisipasi aktif dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk peran pramuwisata dalam memberikan pelayanan dan informasi tentang potensi dan destinasi pariwisata di Kalimantan Barat kepada wisatawan, baik mancanegara maupun domestik, yang tersebar di 14 kabupaten/kota.
Satpol PP Provinsi Kalbar sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda, hasil dari pertemuan ini diharapkan segera dapat menyelesaikan peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2023 jo Perda Nomor 1 Tahun 2020.
Dengan demikian, pelaksanaan pengawasan dan penanganan temuan pelanggaran yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua HPI Kalbar, Fahroollyadi, menyampaikan terima kasih atas terlaksananya pertemuan ini, mengingat dalam kesempatan ini hadir pimpinan-pimpinan terkait lintas stakeholder pariwisata, baik dari Pemda sebagai regulator maupun praktisi pariwisata sebagai pelaksana yang langsung menangani para wisatawan.